01 Dua pajak yang sering tertukar
Banyak pemilik usaha menyebut pajak di struk restoran sebagai "PPN 10%" — padahal itu bukan PPN. Yang dipungut restoran adalah PB1 (pajak daerah), dan yang dipungut toko retail ber-PKP adalah PPN (pajak pusat). Beda objek, beda tarif, beda kantor tempat setornya.
02 PB1: pajak restoran (pajak daerah)
PB1 — sekarang secara resmi bagian dari PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) berdasarkan UU HKPD No. 1/2022 — dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, kafe, warung, katering, dan sejenisnya. Tarifnya ditetapkan tiap kabupaten/kota, umumnya maksimal 10%.
- Dipungut dari pembeli, disetor ke pemerintah daerah (Bapenda setempat).
- Justru karena sudah kena PB1, makanan/minuman yang disajikan itu bukan objek PPN — tidak ada pajak dobel.
- Ambang omzet wajib pungut ditetapkan Perda masing-masing daerah.
03 PPN: pajak toko/retail (pajak pusat)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas penyerahan barang/jasa kena pajak, dengan tarif umum 11%. Toko retail — kelontong, minimarket, toko baju, elektronik — memungut PPN hanya jika sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun boleh memilih tidak PKP → tidak memungut PPN sama sekali.
- Dipungut dari pembeli, disetor ke pemerintah pusat (DJP) via SPT Masa PPN.
- PKP menerbitkan faktur pajak — sekarang lewat sistem Coretax DJP.
04 Tabel ringkas
05 Contoh di struk
Restoran (PB1 10%): makanan Rp 100.000 → PB1 Rp 10.000 → total Rp 110.000. Kalau ada service charge 5%, urutannya: subtotal + service dulu, baru PB1 atas keduanya (praktik umum; cek Perda daerahmu).
Toko PKP (PPN 11%): barang Rp 100.000 → PPN Rp 11.000 → total Rp 111.000. Banyak toko memilih harga rak sudah termasuk PPN — struk lalu menampilkan "DPP" dan PPN-nya dipecah dari harga final.
06 Peran aplikasi kasir
Salah setel pajak = salah pungut ke ratusan pembeli. Di PIKaPOS, PPN dan PB1 adalah dua pengaturan terpisah per outlet: outlet restoran menyalakan PB1, outlet retail menyalakan PPN — per produk pun bisa dikecualikan. Struk, laporan harian, dan rekap pajak bulanan memakai angka yang sama, jadi waktu lapor tinggal salin.
Catatan: artikel ini ringkasan praktis per Juli 2026, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau AR di KPP-mu.