PIKaPOS
FiturHarga
Kasir RestoranMeja, dapur, PB1 otomatisKasir CafeOpsi minuman, tiket barKasir WarungDari HP, catat kasbonKasir Toko & MinimarketScan barcode, harga grosirKasir Billiard & MahjongJam main per mejaBilling Rental PSTimer per unit, paket jamMenu QR RestoranTamu pesan dari mejaKasir PC & LaptopDi browser, tanpa installKasir AndroidDi HP atau tablet
Semua paket →
Cara Pakai
IDEN中文
MasukMulai Gratis
FiturHargaKasir RestoranKasir CafeKasir WarungKasir Toko & MinimarketKasir Billiard & MahjongBilling Rental PSMenu QR RestoranKasir PC & LaptopKasir AndroidKasir OfflineGratisCara Pakai
IDEN中文
MasukMulai Gratis
Panduan

Pembukuan Sederhana untuk UMKM

Terakhir diperbarui 27 September 2026Bacaan ±6 menit

Daftar Isi

  1. 1. Kenapa harus mencatat
  2. 2. Pisahkan uang dulu
  3. 3. Empat catatan wajib
  4. 4. Rutinitas 10 menit
  5. 5. Naik kelas: laba rugi
  6. 6. Biar kasir yang mencatat
  7. 7. Pertanyaan umum

01 Kenapa harus mencatat

"Ramai tapi kok uangnya nggak ada" — keluhan paling umum pemilik usaha kecil, dan hampir selalu jawabannya sama: tidak ada catatan. Pembukuan bukan soal jadi akuntan; ini soal tahu tiga angka setiap bulan: berapa masuk, berapa keluar, dan berapa yang benar-benar jadi milikmu.

02 Pisahkan uang dulu — sebelum apa pun

Satu langkah yang mengalahkan semua aplikasi dan buku: rekening usaha terpisah dari dompet pribadi. Semua penjualan masuk ke sana; semua belanja usaha keluar dari sana; kamu "menggaji" dirimu sendiri dengan nominal tetap tiap bulan. Selama masih satu dompet, angka untung di catatan mana pun tidak bisa dipercaya.

03 Empat catatan wajib

  • Catatan penjualan. Tanggal, item, nominal, cara bayar (tunai/QRIS). Ini otomatis kalau kamu pakai aplikasi kasir — struk = catatan.
  • Catatan pengeluaran. Belanja bahan, gaji, sewa, listrik, bensin. Foto notanya, catat hari itu juga — nota yang menumpuk seminggu tidak pernah tercatat semua.
  • Catatan stok. Barang masuk (beli) dan keluar (terjual/rusak). Minimal: stok opname sebulan sekali supaya selisihnya ketahuan.
  • Catatan kas. Uang fisik di laci: modal awal hari, setoran, penarikan. Selisih kas harian yang dibiarkan adalah kebocoran paling sunyi.

04 Rutinitas 10 menit per hari

  1. Tutup kasir: cocokkan uang di laci dengan angka penjualan tunai hari itu.
  2. Catat pengeluaran hari ini selagi ingat — termasuk yang kecil.
  3. Lirik laporan harian: omzet, produk terlaris, jam ramai. Satu menit saja.

Akhir bulan tambah 30 menit: stok opname kategori utama + bandingkan total penjualan vs total pengeluaran. Itu saja sudah menempatkanmu di depan sebagian besar usaha sejenis.

05 Naik kelas: laporan laba rugi

Ketika omzet mulai stabil, susun laba rugi bulanan sederhana: Penjualan − HPP = laba kotor; laba kotor − biaya operasional = laba bersih. Angka ini yang diminta bank saat kamu mengajukan modal. Belum paham HPP? Mulai dari panduan HPP dan kalkulator BEP.

Untuk pajak, perhatikan bedanya: UMKM yang memakai PPh final 0,5% (PP 55/2022) menghitungnya dari omzet bruto, bukan dari laba — dan bagi wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh final ini. Wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final cukup menyelenggarakan pencatatan omzet; laporan laba rugi tetap berguna untuk mengelola usaha dan mengajukan pinjaman.

06 Biar kasir yang mencatat

Empat catatan di atas persis yang dikerjakan PIKaPOS otomatis setiap kali kasirmu menekan "Bayar": penjualan tercatat per item dan per metode bayar, stok berkurang sendiri, kas laci terlacak dari buka sampai tutup shift, pengeluaran bisa dicatat dari HP kasir atau back office, dan laba rugi + neraca tersusun otomatis — sampai ekspor jurnal ke CSV dan file XLSX format Jurnal Umum Accurate Online kalau akuntanmu memintanya.

07 Pertanyaan umum

Apakah UMKM wajib punya pembukuan?+
Secara praktik, ya — tanpa catatan kamu tidak tahu untung/rugi, sulit mengajukan pinjaman modal, dan kesulitan menghitung pajak. Wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final UMKM 0,5% cukup menyelenggarakan pencatatan omzet bulanan — dan catatan itulah dasar perhitungan pajaknya.
Bagaimana PPh final UMKM 0,5% dihitung?+
Dari omzet bruto, bukan dari laba (PP 55/2022): 0,5% × omzet bulanan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh final ini. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP-mu.
Apa kesalahan pembukuan paling umum di warung?+
Mencampur uang pribadi dan uang usaha. Selama masih satu dompet, angka untung di catatan tidak pernah bisa dipercaya. Pisahkan rekening dulu, baru pembukuan mulai bermakna.

Biar PIKaPOS yang mencatat

Setiap penjualan tercatat otomatis jadi laporan dan jurnal, siap diekspor ke CSV atau file XLSX format Jurnal Umum Accurate Online.

Mulai GratisTanya via WhatsApp
Baca panduan lainnya →
PIKaPOS

Aplikasi kasir untuk UMKM F&B dan ritel di Indonesia — dari warung pertama sampai banyak cabang.

halo@pikapos.com

Produk

FiturHargaKasir OfflineCara PakaiUnduh di Google PlayMasuk ke Dashboard

Solusi

Kasir RestoranKasir CafeKasir WarungKasir Toko & MinimarketKasir Billiard & MahjongBilling Rental PSMenu QR RestoranKasir PC & LaptopKasir AndroidAlternatif MokaAlternatif MajooAlternatif QasirAlternatif Kasir Pintar

Sumber Daya

Panduan UsahaKalkulator HPPKalkulator PPN & PB1Kalkulator BEP

Legal

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
© 2026 PIKaPOS · KantorKita. Hak cipta dilindungi.
InstagramWhatsApp
Chat via WhatsApp